AKP Awal Syaban mengatakan, saat itu korban tidak mengetahui siapa yang telah memperkosa dirinya.
Namun 3 hari kemudian, pada Sabtu (30/4/2022), aksi Ar pun terkuak ketika pelaku kembali berusaha melakukan tindak persetubuhan terhadap korban.
Awal Syaban mengatakan, karena korban sedang tidak dalam keadaan mabuk seperti sebelumnya, Sa yang sadar pun langsung menolak tindakan Ar.
"Ar berusaha melakukan tindak persetubuhan terhadap korban. Tapi korban tidak mau," kata Awal Syaban yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Jumat (6/5/2022).
"Di situlah korban tahu kalau Ar yang melakukan perbuatan sebelumnya," jelasnya.
Tak terima dengan perbuatan Ar, korban lantas membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
Pelaku pun langsung diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di sebuah kontrakan di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.