Lalu, dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.
Motifnya pun terungkap.
"Motivasinya mengirim video tersebut, khilaf," lanjutnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya, mulai dari dua buah handphone, sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Aksi WS pun kini berujung bui.