Suar.ID - Kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat akhirnya mulai menemui titik terang.
Dalang dari pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup pada Kamis (21/4/2022).
Mengutip dari GridPop.ID, Kopda AndreasDwi Atmoko memberikan kesaksian terkait kronologi kecelakaan maut tersebut.Menurut kesaksian Kopda Andreas, mereka singgah di rumah teman wanita Kolonel Priyanto."Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala.""Setahu saya teman perempuan terdakwa,""Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa.""Tidak bermalam," kata Kopda Andreas yang dikutip dari Tribunnews.com.Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di hotel.Seusai menjemput Lala, Lala diajak menginap di antaranya di hotel kawasan Jakarta.Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.Dalam persidangan, ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.Dalam persidangan terungkap bahwa rasa kemanusiaan Kopda Andreas harus terkalahkan dengan hirarki jabatan sang atasan.Kepada majelis hakim, Kopda Andreas mengaku bahwa dia sebenarnya ingin menolong pasangan sejoli Handi Putra dan Salsabila pada 8 Desember 2021 silam yang kala itu ditabraknya.
Tapi rasa kemanusiaanya tidak terlaksana karena sosok Kolonel Priyanto yang notabene mantan atasannya.Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.Di akhir persidangan pada, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Mengutip dari Kompas.com, putusan majelis hakim kepada Kolonel Priyanto pihak keluarga Handi-Salsabila bisa bernapas lega.
Meski pihak Kolonel Priyanto akan mengajukan banding, namun keluarga korban sudah bisa menerima hukuman yang diberikan pada terdakwa.
Paman Salsbila, Deden Sutisna mewakili keluarga mengakui mengikuti alur pengadilan militer.
"Dari awal saya sudah katakan, kami serahkan kepada Pengadilan Militer, mau seumur hidup mau hukuman mati, kami ikuti saja alur dari Pengadilan Militer," ujarnya, ditemui Jumat (22/4/2022).
Menurut Deden, ditemukannya jasad Salsabila kemudian dikuburkan dengan cara layak sudah membuat membuat keluarganya tenang, terutama sang ibu Suryati.
Tiga kali mengikuti persidangan, Deden menuturkan jika keluarganya merasa iba dengan anak buah Kolonel Priyanto.
"Dari awal ya kami mengikuti persidangan, sudah 3 kali, 2 kali di Jakarta dan 1 di Bandung, rencana mau ke Yogyakarta."
"Sangat puas terima kasih kepada militer, telah memecat dari Dinas Militer, meskipun masih lihat dia pakai seragam, karena kalau sidang harus pakai seragam," tuturnya.
Diakui Deden dirinya terharu melihat Kopda Andreas saat membacakan kesaksiannya.