Suar.ID - Seorang gadis di bawah umur berinisial BLL (16) baru-baru ini dicidukSatpol PP Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/4/2022).
Gadis asal Surabaya itu ditangkapdi sebuah kamar kos di belakang Kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung bersama tiga orang pria yang juga masih di bawah umur.
YakniHR (16), BL (16) dan EW (16) laki-laki asal Tulungagung.
Kepada penyidik Satpol PP, BLL mengakukeberadaannya di Tulungagung dalam rangka mencari kerja.
Empat remaja tersebut belum mempunyai KTP karena masih di bawah umur.
"Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pembinaan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, yang dikutip dari Suryamalang.com.
Namun saat diajak berbicara, ketiganya terkesan tidak nyambung, seperti orang yang sedang teler.
Bahkan,BLL mengaku sudah tidak punya orangtua.
"Ini yang akan kami selidiki. Karena mereka seharusnya dijemput orangtuanya masing-masing di sini (Kantor Satpol PP)," sambung Genot, panggilan akrabnya.
Selain itu, para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.
Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.
"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.