Sertifikat rumah ini pun benar-benar atas nama Nathania Kesuma.
"NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang yang dibeli tersangka IK," katanya.
Selain itu, polisi juga ungkap kalau Nathania ini juga pernah buka akun di exchanger Indodax yang juga digunakan oleh Indra Kenz.
Hal ini tentu saja atas permintaan sang kakak sendiri, Indra Kenz.
Untuk diketahui, Indodax ini adalah platform lapak jual beli aset kripto terbesar di indonesia.
Kini, penyidik pun telah sita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta blokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania.
Nathania pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ancamannya yaitu penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak cuma Nathania, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei pun juga ditetepkan sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, Vanessa Khong dan ayahnya pun kini ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.