"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selain Vanessa dan Rudiyanto, 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
Sementara itu, 1 tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz.
Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022 besok.