Entah bagaimana kasus ini bisa selesai. Mungkin dia nyicil kembalikan modal atau investor dipaksa ikhlas dengan embel-embel dan alasan sedekah dengan aneka ceramahnya.
Tidak kapok dengan kasus-kasus sebelumnya, tahun 2014 dia kembali bikin investasi Condotel Moya Vidi, di Jogja.
Melalui PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang mengeluarkan produk PayTren, dia menyatakan akan membeli 200 kamar di condotel yang belum dibangun itu dan butuh 59.800 sertifikat investasi untuk menuntaskan pembelian 200 kamar itu. Total uangnya Rp. 161,5 miliar.
Tapi ternyata investasi condotel itu dibatalkan karena dana kurang. OJK pun turut berkomentar soal penggalangan dana masyarakat yang dilakukannya yang dianggap sebagai praktek ilegal.
Kini dia menghadapi kemungkinan masalah hukum. Info terbaru, bahkan kini kepolisian sudah meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ternyata “jangan mau ditipu pake....” masih jadi nasehat yang relevan. Ada yang mencampuradukkan agama dengan politik demi mencapai tujuan tertentu.
Ada pula yang mencampuradukkan agama dengan bisnis dengan tujuan tertentu pula, Semoga semua kejadian ini membuat kita berpikir kritis dan jangan mau kembali “ditipu pake....”
Meski tulisan ini tidak pasti menyebut nama Yusuf Mansur, namun netizen sudah bisa menebak jika yang dimaksud adalah ustaz yang kini memiliki ribuan santri penghafal Al Quran.