Suar.ID- Sejak kita kecil mungkin kita tidak asing dengan aturan yang mengatakan bahwamenangis bisa membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, banyak di antara kita yang kerap menahan diri untuk tidakmenangis saat berpuasa,terutama dibulan Ramadan.
Namun ada pula yang mengatakan bahwamenangispada dasarnyatidak membatalkan puasa.
Lalu sebenarnya bagaimanahukum menangis saat puasasesuai aturan Islam?
DilansirTribun Wowyang mengutip pendapat dari Wahid Ahmadi selaku Dai dari Ikatan Dai Indonesia, menangis pada dasarnya hukumnya mubah (boleh).
Namun tidak ada hukum khusus yang menerangkan kaitannyamenangis dengan berpuasa.
Pada dasarnya menangis sendiri merupakan reaksi emosi seseorang ketika merasa sedih, kecewa, takut, atau bahagia.
Ada juga bentuk tangisan yang justru bersifat mulia, yaitu menangis ketika bertaubat dan merasa takut pada Allah SWT.
Sehingga ada beberapa kasus orang bisa menangis saat beribadah dan berdoa.