Setelah polisi melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui empat hari setelahnya.
"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Subang, Jawa Barat," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara.