Suar.ID - Mawar AFI baru-baru ini telah menjalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo atas kasus pencemaran nama baik.
Dikutip dari Grid.ID, Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor, Bimo Suryo Hardjanto.Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Baca Juga: Teganya, Padahal Sudah 11 Tahun Dinikahi Raul Lemos, Krisdayanti Akui Hanya Rasakan Hal Luar Biasa Ini kala Jadi Istri Anang Hermansyah: Memang MeledakPihak Steno Ricardo ternyata tidak terima atas pernyataan Mawar AFI itu.Mereka kemudian melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).Dalam laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar AFI dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto.Bimo melaporkan Mawar AFI dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Didampingi kuasa hukum Mawar AFI, Muhammad Zakir, Mawar AFI baru-baru ini menjalani pemeriksaan selama 2 jam.
Ibu tiga anak itu juga dicecar 12 pertanyaan.
"Dilaporkan oleh mantan kuasa hukum saudara Steno Ricardo."
"Jadi tadi Mawar sudah memberikan keterangan kurang lebih sekitar 12 pertanyaan," ucap Muhammad Zakir di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).
Menurut Muhammad Zakir, Mawar sangat kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Semua dijawab dengan baik."
"Dan satu hal yang perlu digaris bawahin, Mawar sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan."