Suar.ID - Ketika sedang berpuasa, umat muslim diwajibkan untuk menahan diri dari rasa lapar dan dahaga.
Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa memasukkan apa pun ke dalam mulut dan tujuh lubang tubuh lainnya juga dianggap membatalkan puasa.
Salah satu yang kerap menjadi perdebatan adalah perkara menyikat gigi saat berpuasa.
Dari situlah sebagian umat muslim percaya bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa Ramadan bisa membatalkan puasa.
Benarkah demikian? Berikut ini penjelasan dari para ahli terkait hukum sikat gigi saat puasa Ramadan.
Dilansir Tribun Ramadan, dosen UIN Raden Mas Sahid Surakat, Dr. Ismail Yahya menjelaskan bahwa menggosok gigi sesudah sahur justru direkomendasikan.
Membersihkan gigi dan mulut selepas sahur dan sebelum sholat Subuh justru disarankan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Namun, kegiatan ini dianjurkan untuk dilakukan setelah sahur dan sebelum shalat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur."
"Artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan," ujarnya dalam video di kanal YouTube Tribunnews.com berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?