Suar.ID- Sejak kita kecil mungkin kita tidak asing dengan aturan yang mengatakan bahwa menangis bisa membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, banyak di antara kita yang kerap menahan diri untuk tidak menangis saat berpuasa, terutama di bulan Ramadan.
Namun ada pula yang mengatakan bahwa menangis pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Lalu sebenarnya bagaimana hukum menangis saat puasa sesuai aturan Islam?
DilansirTribun Wow yang mengutip pendapat dari Wahid Ahmadi selaku Dai dari Ikatan Dai Indonesia, menangis pada dasarnya hukumnya mubah (boleh).
Namun tidak ada hukum khusus yang menerangkan kaitannya menangis dengan berpuasa.
Pada dasarnya menangis sendiri merupakan reaksi emosi seseorang ketika merasa sedih, kecewa, takut, atau bahagia.
Ada juga bentuk tangisan yang justru bersifat mulia, yaitu menangis ketika bertaubat dan merasa takut pada Allah SWT.
Sehingga ada beberapa kasus orang bisa menangis saat beribadah dan berdoa.