Sayangnya, pernikahan mewah ini tak bertahan lama.
Usai 9 bulan berlalu, kakek Tajuddin akhirnya memutuskan untuk gugat cerai Andi.
Perceraian keduanya pun disebut-sebut karena adanya orang ketiga.
Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin pun ajukan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia pun dibantu 2 hakim anggota, yaitu Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara ini.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili