Mengutip dari Surya.co.id, Miendwiati divonis 18 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur pada 22 Juli 2009.
Namun, Miendwiati baru tertangkap pada 2020 setelah menjadi buron selama 13 tahun lamanya.
Kasus itu pun terpaksa dipetieskan karena Miendwiati meninggal dunia.
Konon, kasus ini sudah menjadi rahasia umum di tengah warga Malang namun baru kembali dibahas setelah harta kekayaan Juragan 99 tuai kecurigaan.
"Sebenarnya ada fakta yang disembunyikan dari keluarga juragan ini, tapi sebagian orang dari kota kelahirannya aja yang tau.
Kasusnya udah lama, tapi baru terkuak baru-baru ini," ujar netizen @laskarbeton di akun Twitter @tubirfess.
"Jadi, tahun 2010 lalu ibunya si jurangan ini membuat nota perjalanan dinas fiktif."
"Orangtuanya yang punya biro travel dengan nama sesuai inisial juragan."
"Tapi kasus ini cuma terdengar di kota kelahirannya aja," tambahnya disertai hasil pencarian kasus ibunda Juragan 99 di Internet.