"Iya, ini masuk pembunuhan berencana,"
"Semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban, nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Serta, Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.