Dimana isi surat perjanjian tersebut tertulis, data lengkap pihak kedua atau calon member dari Fakarich.
Didalam isi surat perjanjian itu juga, Fakarich meminta pihak kedua atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerjasama tersebut.
Isi surat itu juga menjelaskan, sistem pembagian hasil yang mengatakan bahwa hasil persentase 80 % untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama atau Fakarich.
Selain itu, isi surat itu juga terulis bahwa, muridnya juga harus mengabadikan kepada Fakarich selama tiga tahun.
Namun, seakan tidak mau rugi dan modusnya diketahui polisi, Fakarich juga membuat perjanjian, dimana apabila muridnya melanggar perjanjian, akan dikenakan hukuman dan didenda Rp 500 juta.
Surat itu pun harus ditandatangani diatas materi, oleh Fakarich dan calon Muridnya.
Terkait unggahan surat tersebut, tribun-medan mencoba mengkonfirmasi pemilik akun instagram bernama Fredella Lim, mengaku bukanlah korban dari Fakarich.
Ia hanya mengumpulkan sejumlah data, terkait aksi penipuan dari korban dalam kasus Binomo.
"Saya posting news saja. Saya cuma netizen biasa saja," katanya kepadatribun-medan,Senin (14/3/2022).