Kasus yang pertama terjadi yaitu pada tahun 2018 silam.
Diketahui kasus ini yaitu soal penjiplakan desain produk kosmetik hingga pabrik bodong.
Direskrimsus Polda Jatim menetapkan 3 tersangka atas kasus penjiplakan wadah kosmetik.
Ketiga tersangka ini merupakan pengusaha ternama di Jawa Timur.
Pengusaha yang jadi tersangka ini yaitu Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.
Kemudian pada kasus kedua terjadi pada tahun 2021.
Kasus kedua ini yaitu soal MS Glow yang terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.
Gedung yang digunakan Juragan99 dan Shandy Purnamasari sebagai pabrik ini disebut-sebut telah melakukan pelanggaran izin.
Tak cuma itu, netizen pun belakangan ramai bahas kebohongan pesawat pribadi Juragan99 dan ungkap pula soal pemilik aslinya.
Untuk diketahui, sebelum viral di media sosial, Juragan99 pun akui sudah beli private jet seharga Rp270 miliar.