"Haduh, gue balikin dua kali dua juga nggak apa-apa, ribet banget!" lanjutnya.
"My mannih!My man," puji Patricia.
"Ya soalnya ngasihnya kecil!" seru Deddy.
"Ih berapa sih Mas Ded? Jadi rumpi!" celetuk Patricia.
"Rp 150 juta!" jawab Deddy.
"Crazy rich itu ya, ngasihnya kecil," sahut kuasa hukum Patricia.
"Gue pikir 300 juta! Uang kecil lah buat Mas Ded," kata Patricia lagi.
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com,Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).