Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.Baca Juga: Cengar-cengir Santai Minta Maaf ke Publik, Disebut Tak Sungguh-sungguh, Ekspresi Doni Salmanan Dikuliti Habis Pakar, Secara Kasat Mata Cemas: Cukup Terampil!
Rekeningnya 'Cuma' Terisi Rp 1,8 Miliar, Polisi Sebut Indra Kenz Sudah Memindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Penyidik
Adrie Saputra - Kamis, 17 Maret 2022 | 19:37
Popular
Hot Topic
Tag Popular