- Amerika Serikat (AS)
- Kanada
- Negara-negara Uni Eropa Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
- Ukraina
- Montenegro
- Swiss
- Albania
- Andorra
- Islandia
- Liechtenstein
- Monako
- Norwegia
- San Marino
- Makedonia Utara
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Mikronesia
- Selandia Baru
- Singapura
- Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949)
- Pemerintah Rusia mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah, dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat, akan dapat membayarnya dalam rubel.
Sejauh ini pihak pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan keberpihakan terkait ketegangan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Indonesia sendiri melalui Kementrian Luar Negeri lebih menyarankan agar segala konflik bisa diselesaikan secara diplomatis dan ditempuh dengan jalur damai.
Sejauh ini, Indonesia tidak memberi sanksi pada pemerintah Rusia seperti yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa.
Kementrian Luar Negeri sendiri lebih mengutamakan untuk proses evakuasi WNI yang berada di area konflik.