"Nanti kita dalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
Ia juga katakan kalau para korban ungkap kecurigaannya pada Indra Kenz yang pergi ke Turki.
Pihaknya pun merasa tertarik untuk telusuri kepergian Indra Kenz.
"Menarik juga," ujarnya.
Kuasa hukum Maru Nazara, Finsensius Mendrofa mengatakan kalau pihaknya sedari awal sudah berikan informasi soal aliran uang 'haram' Indra Kenz.
Meski begitu, ia pun pahami pihaknya ini hanya bisa berikan informasi.
"Sejak awal korban sudah sampaikan dugaan aliran dana ke keluarga dan orang terdekat IK kepada penyidik.
"Tentunya korban hanya sebatas memberikan informasi. Namun yang memiliki kewenangan lebih jauh adalah penyidik," kata Finsensius.
Sejal awal pun pihaknya ini sudah merasa janggal dengan kegiatan Indra Kenz di Turki.
Bahkan, Finsensius mendorong penyidik kepolisian turut usut kegiatan Indra Kenz selama di Turki.