Kabarnya, DJ Una menerima uang sawer hingga Rp 200 juta lebih di malam itu.
Bahkan, ia juga disawer menggunakan gelang emas oleh salah satu penonton.
"Ini Sidrap bos!," kata DJ Una dalam sebuah video TikTok usai aksinya viral.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari DJ Una soal saweran dari penonton yang kabarnya mencapai Rp 200 juta lebih itu.
Di balik kisah viral tersebut, acara yang dihadiri DJ Una diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Komang Suarta mengatakan, pihak kepolisian sudah melarang adanya keramaian di masa pandemi.
Bahkan seharusnya, acara tersebut baru bisa digelar usai mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Yang saya sampaikan bahwa izin keramaian semasa Covid-19 sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (5/3/2022), melansir Tribunnews.
"Yang kedua, kegiatan itu harus sepengetahuan daripada satgas Covid, izinnya dari Satgas Covid," sambungnya.
"Kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," lanjutnya.
AKBP Komang menegaskan, acara tersebut bisa berpotensi dibubarkan oleh Satgas dan TNI.