Follow Us

Padahal Sampai Ngos-ngosan Banting Tulang Demi Ubah Nasib, Begini Kisah Hidup Crazy Rich Doni Salmanan yang Tersandung Kasus Penipuan, Kini Terancam Jatuh Miskin?

Rahma Imanina Hasfi - Minggu, 06 Maret 2022 | 08:04
Doni Salmanan bagi-bagi uang di jalanan.
Instagram @donisalmanan/Tangkap layar Youtube Doni Salmanan

Doni Salmanan bagi-bagi uang di jalanan.

Melansir Kompas.com, menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kolase: IG @indrakenz dan @donisalmanan

Indra Kenz dan Doni Salmanan

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest