Suar.ID - Seorang anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
RA disebut terlibat dalam kasus penipuan arisan bodong pada Minggu (20/2/2022).
Beberapa hari kemudian suami RA, Briptu MS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MS ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.Dari hasil penyelidikan, Briptu MS diketahui membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong.
Ia menerima aliran dana arisan bodong yang masuk ke rekeningnya.
Briptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin pun ditahan.
Ia dikenakan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.RA telah menjadi bandar arisan online sejak tahun 2017 dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 200 orang.
Awalnya, korban yang melapor sebanyak 126 orang dengan kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
Namun seiring perkembangannya, jumlah korban bertambah hingga 230 orang dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Diduga jumlah pelapor akan terus bertambah.