RS beranggapan, korban pergi dengan laki-laki yang bukan suaminya dan membuat malu keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
RS beranggapan, korban pergi dengan laki-laki yang bukan suaminya dan membuat malu keluarga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Source :Tribun Jambi
Editor : Suar
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular