Follow Us

Siap-siap! Ini Besaran Iuran BPJS Terbaru Bila Kelas 1, 2 dan 3 Resmi Dihapus dan Diganti Menjadi Kelas Standar

Adrie Saputra - Selasa, 22 Februari 2022 | 12:32
Suasana di BPJS Kesehatan
Kompas.com

Suasana di BPJS Kesehatan

Suar.ID - Penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan dikabarkan akan diubah.

Selama ini, kelas pelayanan terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Nah, kini akan diubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Baca Juga: Nikahi Sopir Mantan Istrinya, Ternyata Ini yang Dilakukan Caisar YKS untuk Menyambung Hidup Setelah Namanya Kian Meredup di Dunia Hiburan

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021). "Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata dia. Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Baca Juga: Keblinger Pesona Venna Melinda, Elma Theana Siratkan Rasa Sakit Hatinya Hingga Buat Tangisnya Pecah dan Sebut Ferry Irawan Bak Kacang Lupa Kulit

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3," katanya lagi. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan "kelas standar". "Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya. Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.

Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Ivan Gunawan Berharap Bisa Menikah dengan Ayu Ting Ting di Tahun 2023: Kalau Tahun Ini Udah Nggak Mungkin

"Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia. Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.

Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Namun menurut informasi yang beredar kemungkinan iurannya bisa mencapai Rp 75.000 per orang.

Hal tersebut berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.Saat ini, iuran BPJS Kesehatan 2022 masih dibedakan menjadi 3 kelas:-Kelas I: Rp 150.000 per orang

-Kelas II: Rp 100.000 per orang

-Kelas III: Rp 35.000 per orang

Source : Kompas.com, kontan.co.id

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest