"Iya ini adalah salah satu contoh dari pemaksaan kehamilan kalau dibilang seperti itu," ujar Retty Ratnawati, Sabtu (19/2/2022).
"Ini salah satu dari 15 jenis kekerasan seksual," tegasnya.
Dari ucapan ini, ayah Atta Halilintar pun diduga tak bebeaskan proses kelahiran Aurel Hermansyah.
Meski apa yang dilakukan Halilintar ini salah, Retty pun sebut tak ada sanksi apapun.
"Apakah pernyataan ini ada sanksinya, sebetulnya sanksi pidana sih tidak ada," papar Retty.
"Karena memang ini hal yang kekerasan seksual belum ada untuk sanksinya," lanjut dia.
Ia pun menambahkan kalau tindakan Atta ini melanggar Undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud di sini yaitu soal hak perempuan bebas dari ancaman.
"Yang harus diperhatikan bahwa ini melanggar Undang-undang Dasar 45 tentang hak bebas dari ancaman ya," tandas dia.
Soal pernyataan Halilintar, Ashanty dan Krisdayanti selaku ibunda dari Aurel Hermansyah pun berikan pernyataan berlainan.