Suar.ID - Kuasa Hukum korban dugaan penipuan aplikasi Binomo, Finsensius Mendrofa, mengkhawatirkan Indra Kenz (IK) melarikan diri ke luar negeri.
Adapun Indra Kenz merupakan salah satu terlapor dalam kasus aplikasi berkedok trading binary option itu.
"Kami sangat khawatir barang bukti dihilangkan, kami tidak menuduh, tapi wajar saja korban khawatir," ujar Finsensius kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: 'Bodynya Kayak Lobster Ciawi', Didepak Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Kini Blak-blakan Akui Kagumi Biduan Dangdut Bersuami ini, Puji Setinggi Langit Keindahan FisiknyaPara korban, lanjut dia, sangat menyayangkan tindakan Indra Kenz yang tidak akan hadir dalam pemanggilan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022).
"Ini sama saja tidak menghormati panggilan Bareskrim Polri kecuali kalau tidak diketahui bahwa ada pemanggilan hari Jumat ini," ujarnya.
Ia juga menyatakan, sejak awal pihaknya mendorong Bareskrim Polri untuk segera bertindak dan menyita semua bukti-bukti terkait Binomo.
Finsensius pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa tegas dan melakukan penjemputan Indra Kenz di luar negeri.
Selain itu, ia berharap Polri bisa menyita semua aset terkait kasus Binomo itu.
"Kami minta terkait pasal tindak pidana pencucian uang harus ditegakkan, semua mitra bisnis, keluarga diusut semua aliran uang," tuturnya.Diketahui, seharusnya Indra Kenz untuk diperiksa Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022).
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, kemudian mengajukan permohonan penundaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan karena kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Ia mengatakan pengobatan itu juga sudah dijadwalkan lebih dulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim.