"Terkait kabar di media sosial, faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2) kemarin.
Dia bilang,Briptu Christy Triwahyunisudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," tambahnya.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut."(Angriawan/GridHot)