Kini, para korban ada yang telah melahirkan dan masih mengandung.Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Mengutip dari Kompas.com, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda.
Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.