Suar.ID - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, telah melabeli K-Pop sebagai "kanker ganas" yang dapat merusak pemuda negara yang dipimpinnya.
Akibatnya, ia membuat hukuman keras kepada warga negara yang mengonsumsi film, K-drama, dan video K-pop asal Korea Selatan.Mengutip dari The New York Times, kampanye anti-K-pop rahasia ini terungkap melalui dokumen internal yang bocor dari Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK).
Berita itu awalnya dilaporkan oleh sumber berita yang berbasis di Seoul, Daily NK.Media pemerintah mengecam penyebaran pengaruh "anti-sosialis", yang dilaporkan telah merusak "pakaian, gaya rambut, pidato, perilaku" anak muda Korea Utara.
Dalam upaya untuk menegaskan kembali kontrol, Kim telah memerintahkan pemerintahnya untuk menindak apa yang disebut kecenderungan anti-sosialis ini.
Korea Utara telah menjadi salah satu rezim otoriter paling represif di dunia selama lebih dari 70 tahun.Jiro Ishimaru, pemimpin redaksi dari situs Jepang Asia Press International, telah memantau aktivitas Korea Utara.
Dia mengatakan bahwa Kim percaya bahwa "invasi budaya" dari Korea Selatan telah melampaui tingkat yang dapat ditoleransi.
Kim memperkenalkan serangkaian undang-undang baru pada bulan Desember yang menaikkan hukuman untuk menonton atau memiliki hiburan Korea Selatan dari lima tahun kerja paksa menjadi 15 tahun di kamp kerja paksa.
Media pemerintahnya memperingatkan bahwa jika pengaruh ini dibiarkan, itu akan membuat Korea Utara "hancur seperti tembok yang lembab".
Mereka yang tertangkap menyelundupkan konten Korea Selatan berisiko menerima hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati.