Suar.ID - Saat pandemi Covid-19, banyak orang merasakan dampak yang luar biasa.
Perekonomian banyak orang pun ikut terdampak, banyak orang kesulitan bahkan untuk mengisi perut mereka.
Akibatnya, banyak orang melakukan tindakan nekat seperti pria ini.
Mengutip dari Tribunnews.com, Agus Mustopa (28) pada Sabtu (29/1/2022), melakukan pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan dari Instagram @lambe_turah, Agus nekat mencuri motor untuk menghidupi ibunya di rumah.
Namun suasana persidangan Agus di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini penuh haru.
Dirinya mendapat Restorative Justice atau penghentian tuntutan.Dalam persidangan tersebut, Agus mendapat penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.Restorative justice atau dikenal keadilan restoratif, dilakukan Kejari Cimahi dihadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pemberian Restorative Justice itu didasari adanya maaf dari pihak korban.
Restorative itupun disetujui oleh Jaksa Agung dan Jampidum.Agus yang mendapatkan penghentian tuntutan pun langsung bersimpuh kepada sang ibu.