Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Dede belum bisa memastikan hal tersebut.
Sebelumnya, dua ruangan SMPN 1 Cikelet dibakar oleh orang tidak dikenal pada Jumat (14/1/2022).
Pelaku membakar ruangan sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat Jumat.