Total perjanjian ini diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Untuk informasi tambahan, Richard Lee sempat ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard Lee ini diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard Lee ini pun tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Penyidik pun mulai menahan sang dokter yang berstatus sebagai tersangak sejak 27 Desember 2021.
Meski begitu, Richard Lee bebas 2 hari setelahnya usai penangguhannya dikabulkan.