Ramzy juga mengatakan, apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi, tadi sifatnya klarifikasi,"
"Mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apa lagi ranah pidana, tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi, tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu,"
"Jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos.
Lantaran, dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat, diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Di aturan ini disebutkan, kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.