Hal itu tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara.
Mengutip dari Tribunnews.com, Dayat menyebut pihak Kemensos akan meminta keterangan lebih lanjut dari Marissya Icha selaku penggagas penggalangan donasi ini.
Pihaknya tidak akan terburu-buru untuk masuk ke ranah pidana apa lagi melakukan penyitaan.