Tersangka IR pun dijerat dengan pasal 6 C junto Pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 5a junto pasal 44 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga demi pertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ini pun terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kronologi
Kapolsek Sumberbaru, AKP Fatchur Rahman mengungkapkan korban ini tewas setelah alami sesak nafas dan mual.
"Tak lama setelah meninggal, kami mendapat laporan dari Pak Kades, yang mendengar keresahan dan kecurigaan warga sekitar," ungkap Fatchur.
"Ada dugaan bocah ini mengalami tindak kekerasan."
Setelah itu, polisi pun datangi lokasi kejadian dan memeriksa jenazah korban.
Polisi pun meminta keterangan sejumlah saksi dianataranya IR.
IR pun akui sempat memukul korban 4 hari sebelum meninggal dunia di hadapan polisi.
"Si ibu mengakui telah memukul si anak.