"Kedatangan kami ke Polda untuk melaporkan MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE,"kata Djamalluddin Koedoeboen selaku pengacaraMedina Zein, dilansir Tribun Style dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu 5 Januari 2022.
Laporan ini merupakan buntut tudingan Marissya terhadap Medina melakukan penyogokan demi mendapat penghargaan dalam daftar 50 orang terbaik di Indonesia tahun 2021.
"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau itu penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak.
Ada gratifikasi di situ, ada hal-hal lain sebabkan klien kami dapatkan penghargaan itu,"ujarnya.
Tak hanya itu, Medina juga dituding memberikan cincin palsu untuk adik mendiang Bibi Andriansyah.
"Terlapor memposting di Instagram yang menyindir klien kami dengan tuduhan bahwa
'ntar posting juga nih video diamond palsu yang anda kasih ke adik almarhum'.
Dan itu adalah tuduhan yang sangat keji,"tambahnya.
Selain dua hal itu, Marissya juga disebut telah menudingMedina Zeintak bisa berpergian ke luar negeri lantaran paspor dan visanya di tahan pihak imigrasi.