Suar.ID - Jumlah janda di Kota Binjai dikabarkan terus bertambah tidak terkendali.
Melansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Agama Kota Binjai menerima 812 laporan perceraian selama tahun 2021. Dari seluruh laporan tersebut, 711 perkara telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Sementara itu, sisa perkara yang belum tuntas dicabut oleh penggugat sendiri.Dari ratusan perkara yang masuk, laporan cerai gugat atau wanita berstatus janda paling menonjol.bahkan dilaporkan ada 586 wanita yang menggugat perceraian terhadap suaminya selama tahun 2021.
"Cerai gugat ini adalah perceraian yang diajukan oleh istri."
"Ada 586 perkara yang masuk selama 2021," kata Humas PA Binjai, Nur Khozin Maki, Selasa (4/1/2022) yang dikutip dari Tribunnews.com.Ia mengatakan, pengajuan cerai gugat ini dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya karena wanita sudah tidak lagi dinafkahi.Namun ada juga faktor lain seperti suami yang menjadi penyalahgunaan narkoba atau pecandu. "Dari jumlah 586 perkara ini, 540 sudah dikabulkan dan 33 perkara dicabut."
"Dikabulkan berarti sudah diputuskan dan dicabut berarti berakhir dengan damai," ucapnya. Selain itu, laki-laki berstatus duda juga meningkat selama tahun 2021.Di mana, sebanyak 123 perkara cerai talak masuk ke pengadilan, yang diajukan oleh para suami.
Baca Juga: Miris, Ditipu Adik Kandung Sendiri Miliaran Rupiah, Irwansyah Syok Mendadak dapat Surat Tagihan
PA Binjai, sambung dia, juga ada 3 perkara cerai gugat ditolak, 7 perkara tidak diterima dan 2 perkara digugurkan."Yang dikabulkan untuk cerai talak ada 107 perkara."
"Sedangkan perkara yang dicabut ada 10. Juga ada 4 perkara cerai talak yang tidak diterima dan 2 digugurkan," ungkapnya. Selain perkara cerai, Pengadilan Agama Binjai juga menerima 6 perkara harta bersama tahun 2021.Ditambah sisa 2 perkara tahun 2020, berarti PA Binjai memproses 8 perkara harta bersama. "Dari jumlah perkara harta bersama ini, 5 perkara di antaranya dicabut dan 2 perkara dikabulkan serta 1 perkara tidak diterima," kata dia.