"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali,"
"Kemudian soal tarif, Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021), melansir Tribunnews.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," sambungnya.