Menurut Faisal sendiri, kedua tersangka ini bisa ditangkap berkat keterangan sejumlah warga dan penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangkap pun dijerat pasal berlapis yaitu
Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.
"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.
Baca Juga: Waduh! Menurut Ahli Masker Kain Ternyata Tidak Berguna untuk Tangkal Varian Omicron