Follow Us

Tanpa Menunjukkan Mimik Rasa Bersalah, Pria Ini Berdalih Aksi Bejatnya Setubuhi Mayat Calon Pengantin Dilakukan Lantaran Hal Ini: Di Luar Sadar

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 03 Januari 2022 | 06:30
Gambar ilustrasi
net

Gambar ilustrasi

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.

Baca Juga: Bejat! Prajurit TNI AU ini Tega Seret dan Usir Ibu Mertunya yang Duduk Di Korsi Roda dari Rumah Dinas, Netizen: Pecat Aja!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest