Menariknya, pengakuan Jebfar selanjutnya cukup membuat ketua majelis hakim terkejut.
Pasalnya saat melancarkan aksi balas dendamnya, Jebfar mengaku sempat meminta izin keluarga korban.
Jebfar mendatangi rumah korban dan meminta izin pada keluarganya untuk membunuh rivalnya itu.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengklaim bahwa keluarga korban memberi izin asalkan ia tak menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Halimah Menang Telak, Mayangsari cuma bisa Gigit Jari: Ini Kemenangan Perempuan Indonesia!
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Pengakuan Jebfar ini diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukumnya, Nali.
Nali menegaskan bahwa ada mediasi antara pelaku dan keluarga korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," kata Nali.
Setelah dapat persetujuan keluarga korban, Jebfar langsung mengeksekusi Molah dengan bantuan teman-temannya.