Namun, Handry belum bisa memastikan apakah hukuman yang akan diterima oleh Gaga Muhammad menjadi lebih berat setelah Laura Anna meninggal dunia.
Saat ini JPU masih memberikan tuntuntan pada Gaga sesuai dengan pada dakwaan.
Sesuai dengan undang-undang, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas dasar pasal tersebut, Gaga Muhammad terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Secara normatif dakwaannya, kan, Pasal 310 ayat (3), jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita enggak bisa pastiin apa efek dari itu," ujar Handry.
Baca Juga: Firasat Gaga Muhammad Sebelum Laura Anna Meninggal Dunia, Alami Mimpi Panjang dan Ingin Hal Ini
Namun Handry tidak menutup segala kemungkinan setelah fakta-fakta di persidangan terungkap.
"Tapi kita, kan, belum tahu juga itu. Tapi yang jelas kita enggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan,” tuturnya.
Handry mengatakan tuntutan juga akan dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Intinya, kita lihatlah nanti kayak apa proses persidangan. Ada hal meringankan atau tidak, itu nanti kita lihat di persidangan,” ucapnya.
Saat iniGaga Muhammadsedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.