Baik Gisel maupun Nobu telah mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
Memang,Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020 lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Namun kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.