Setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta terbaru mengenai pembunuhan ini.
Ternyata, pembunuhan didalangi oleh teman korban berinisial S (17).
Fakta tersebut terungkap setelah MT yang ditangkap lebih dulu mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500 ribu.
MT mengaku dibayar untuk membunuh korban.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," katanya.
Saat MT diperiksa, S masih berstatus sebagai saksi.
Namun setelah diinterogasi polisi, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."
Menurut Faria, motif sementara pembunuhan ini karena dendam S terhadap korban.
Hal itulah yang membuat S gelap mata hingga membayar MT untuk menghabisi remaja 15 tahun tersebut.
"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.