"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.Dalam kecelakaan itu, lima penumpang tewas sementara korban luka langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kini sopir angkot yang menerobos palang kereta api itu sudah ditetapkan menjadi tersangka."Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) pagi.