Suar.ID - Pada Sabtu (27/11), Tim Razia Dinas Sosial Kota Makassar menjaring 8 pasangan muda-mudi.
Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di wisma dan hotel berlokasi di Jl Panakkukang, Makassar.
Dilansir TribunPekanbaru.com, tiga diantara pasangan ini bahkan adalah anak di bawah umur dan merupakan siswi smp.
Ketiganya ini berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Muhyiddin mengungkapkan kalau 2 di antara PSK ini berumur 15 tahun.
Sedangkan satu orang baru berusia 12 tahun.
Mereka telah menjalani profesi sebagai PSK ini cukup lama.
Bahkan, hampir tiap hari melayani pelanggan sesuai orderan dari mucikarinya.
"Berdasarkan pengakuan mereka, ketiganya berdomisili di Kabupaten Gowa," ucap Muhyiddin, Minggu (28/11/2021).