Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan itu disebutkan bahwa Influencer yang memposting foto hasil editan harus mencantumkan keterangan.
Jika tidak, maka tindakan ini dianggap ilegal.
Langkah khusus ini dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran akan kesehatan mental yang disebabkan oleh platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Amandemen yang dibuat oleh Kementerian Norwegia menyatakan bahwa iklan yang menampilkan segala jenis perubahan pada bentuk, ukuran, atau warna kulit tubuh harus melabelinya dengan menggunakan aturan standar yang akan disediakan oleh pemerintah.
Bahkan penggunaan filter juga harus menyertakan pengakuan bahwa gambar telah diubah.
Bagi yang melanggar hukum, maka akan dikenakan denda berat dan kemungkinan hukuman penjara.