Suar.ID - Penyidik Satlantas Polres Jombang akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Senin (8/11/2021).
Sebelum proses gelar perkara tersebut dinyatakan rampung, status hukum sopir mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU, bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, masih sebagai saksi.
"Pastinya, nanti kami simpulkan habis gelar, kita hasil olah TKP. Hasil penyidikannya, baru kita tentukan setelah gelar," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (8/11/2021).
Selama berlangsungnya proses gelar perkara tersebut, penyidik masih akan menggali informasi dari sejumlah pihak ahli.
Mulai dari penggalian informasi dari pihak Jasa Marga untuk mengetahui kepastian kondisi kelayakan jalan, kemudian proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang diperkirakan berlangsung pada Selasa (9/11/2021).
Agung mengatakan, melalui serangkaian tahapan penyidikan tersebut, akan dipastikan seperti apa dan bagaimana bentuk kelalaian yang terjadi pada si pengemudi hingga menyebabkan insiden tabrakan yang menewaskan dua orang tersebut.
Sehingga, nantinya dapat dipastikan apakah terdapat unsur pelanggaran tindak pidana. Kemudian, menjadi rujukan terhadap status hukum terbaru terhadap si pengemudi.
"Tapi kami buktikan dalam proses penyidikan. Karena, dalam materi penyidikan, lalainya di mana, nanti kami menunggu proses gelar nanti sore yang dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya, Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.
Selain dua orang korban jiwa, dalam insiden tersebut terdapat tiga orang yang selamat.
Yakni sopir Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Bubulak, Bogor, perawat bayi Siska Lorensa (21) warga Bandung Barat, serta Gala Sky anak Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.
Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan.
Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.
Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.